Kebanyakan Bawa Uang, Turis Didenda Rp 150 Juta

Rabu, 27 Januari 2010

Maksud hati berbisnis dengan untung melimpah, apa daya uang Koksantia Prapapan malah "buntung" di tengah jalan. Perempuan 38 tahun berkewarganegaraan Thailand itu kemarin dijatuhi denda Rp 150 juta oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. "Saya memang merasa bersalah," kata Prapapan pasrah.

Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Djumain, menyatakan Prapapan terbukti bersalah membawa mata uang asing yang melebihi ketentuan, yang bila dikurs ber

...

Berita Lainnya