KASUS PEMBUNUHAN WARTAWAN
Terdakwa Dituntut Hukuman Mati

Pengacara Susrama menilai tuntutan itu hanya berdasarkan halusinasi jaksa.

Rabu, 27 Januari 2010

Denpasar -- I Nyoman Susrama, terdakwa kasus pembunuhan wartawan Radar Bali, A.A. Narendra Prabangsa, dituntut hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar kemarin. Jaksa menyatakan adik Bupati Bangli Nengah Arnawa itu bersalah karena merencanakan dan ikut melakukan pembunuhan Prabangsa.

Di akhir tuntutan, yang dibacakan secara bergantian oleh tim jaksa Edy Bujana, Lalu Saifuddin, dan Nyoman Sucitrawan, disebutkan tidak ada pertimbangan

...

Berita Lainnya