Terpidana PIA Jemundo Dieksekusi Pekan Depan

Rabu, 20 Januari 2010

SIDOARJO - Kejaksaan Negeri Sidoarjo menjadwalkan mengeksekusi empat terpidana kasus korupsi Pasar Induk Agrobisnis (PIA) Jemundo, Taman, Kabupaten Sidoarjo, pekan depan. "Surat undangan segera dikirimkan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo Sugeng Riyanta kemarin.

Sugeng mengaku telah memastikan para terpidana itu sudah menerima salinan keputusan kasasi Mahkamah Agung tersebut. Keempat terpidana itu adalah Jakoeboes Musa (mak

...

Berita Lainnya