DPRD: Bawa Kasus Limbah Beracun ke Ranah Hukum

"Jika benar dari Singapura, tuntut negara itu melalui peradilan internasional."

Senin, 18 Januari 2010

BATAM -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kepulauan Riau bereaksi keras atas penemuan limbah berbahaya dan beracun (B3) berupa sludge oil (minyak mentah) sekitar 20 ton di Pantai Tanjung Bemban, Batam, Jumat lalu. "Bawa kasus itu ke ranah hukum internasional, supaya ada kejelasan," kata Ketua DPRD Kepulauan Riau Nur Syafriadi kepada Tempo, Sabtu malam lalu.

Menurut dia, pemerintah daerah, khususnya Kota Batam, harus mendesak pemerintah pusat agar bert

...

Berita Lainnya