Pembunuh Wartawan Teken Pengakuan

Kamis, 14 Januari 2010

Denpasar -- Komang Gde, salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan wartawan harian Radar Bali, Anak Agung Narendra Prabangsa, meneken surat pengakuan tertulis kepada polisi. Surat itu berisi pengakuan dan kronologi peristiwa pembunuhan terhadap Prabangsa pada 11 Februari tahun lalu.

Surat itu ditunjukkan oleh salah satu penyidik Komang, Ajun Inspektur Satu Ketut Sarjana, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar kemarin. Sarjana juga

...

Berita Lainnya