Makelar Bantuan Sosial Divonis

Lebih rendah daripada tuntutan jaksa.

Kamis, 14 Januari 2010

Garut -- Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, kemarin memvonis Tedy Rohendi dengan hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Tedy adalah makelar dana bantuan sosial pemerintah Kabupaten Garut senilai Rp 15 miliar.

"Terdakwa telah menikmati uang negara untuk kepentingan pribadi," kata ketua majelis hakim, Rudi Suharso, kemarin. Tedy melanggar Pasal 3 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi. Menurut Hakim, Tedy tidak menyalurkan dana bantua

...

Berita Lainnya