Terpidana PIA Jemundo Dieksekusi

Para terpidana belum menyiapkan langkah lanjutan.

Rabu, 13 Januari 2010

SIDOARJO -- Kejaksaan Negeri Sidoarjo segera mengeksekusi para terpidana kasus korupsi Pasar Induk Agrobisnis (PIA) Jemundo. Rencananya para terpidana akan dipanggil pada Kamis mendatang. "Kami harap terpidana kooperatif dan bisa bekerja sama," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo Sugeng Riyanta kemarin.

Keempat terpidana itu adalah Jakoeboes Musa (makelar tanah), Teddy Rasphady (mantan Camat Taman), Aniek Susdiayatun (pemimpin

...

Berita Lainnya