Kasus Korupsi Dana Konsumsi Garut
Pengacara Diduga Tahu Pemakaian Dana

Selasa, 12 Januari 2010

GARUT -- Sidang pengadilan kasus korupsi dana makan-minum Pemerintah Kabupaten Garut kemarin menghadirkan saksi Erlan Rivan, mantan Kepala Seksi Perbendaharaan Badan Pengelola Keuangan Daerah Garut. Dalam persidangan itu, Erlan mengungkapkan bahwa Rudy Gunawan, pengacara terdakwa Anton Heryanto, mengetahui persis penyelewengan dana senilai Rp 4,8 miliar itu. "Pak Rudy kan ada di dalamnya," kata Erlan di Pengadilan Negeri Garut kemarin.

Kalimat itu

...

Berita Lainnya