Terdakwa Dilantik Sebagai Anggota Dewan

"Pemalsu ijazah tidak layak menjadi anggota legislatif."

Kamis, 7 Januari 2010

Balikpapan - Jumiati Rahman, terdakwa kasus pemalsuan ijazah, segera dilantik menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Balikpapan, Kalimantan Timur. "Dia dilantik, setelah itu diganti," kata Wakil Ketua DPRD Balikpapan Wahyu Hartono kemarin.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 serta Tata Tertib Dewan, menurut Wahyu, kasus Jumiati telah memenuhi syarat untuk dinonaktifkan setelah dia resmi menjadi anggota Dewan. "Penonaktifan itu kare

...

Berita Lainnya