Pengadilan Kediri Tolak Pidanakan Petani Cengkeh

Sebanyak 1.000 petani cengkeh memberi dukungan Suselo.

Kamis, 31 Desember 2009

KEDIRI - Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri membebaskan Suselo dari semua tuntutan penyerobotan lahan negara di lereng Gunung Kelud. Hakim menolak memidanakan Suselo dalam kasus sengketa lahan dengan PT Sumber Sari Petung dengan alasan menjadi ranah keperdataan.

Sidang, yang dipimpin ketua majelis hakim Teguh Sarosa, menyatakan Suselo, 51 tahun, warga Desa Babadan, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, terbukti melakukan tindak pidana perusakan tan

...

Berita Lainnya