Bupati Desak Lapindo Selesaikan Ganti Rugi

Sesuai dengan kesepakatan mestinya Desember.

Rabu, 30 Desember 2009

SIDOARJO - Bupati Sidoarjo Win Hendrarso mendesak PT Minarak Lapindo Jaya menepati janjinya membayar uang ganti rugi korban lumpur Lapindo yang tersisa. "Hingga saat ini baru 20 persen yang dibayar," katanya kemarin.

Sisa ganti rugi sebanyak 80 persen, kata Win, dibayar dengan cara diangsur sebanyak Rp 15 juta per bulan. Win khawatir pembayaran dengan cara ini akan menyusahkan korban lumpur. Alasannya selama ini mereka belum memiliki rumah tinggal y

...

Berita Lainnya