Pembunuh Suami-Istri Divonis 12 Tahun

Kamis, 17 Desember 2009

Denpasar -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar kemarin akhirnya memvonis pelaku pembunuhan terhadap pasangan suami-istri, Yosep Indawan dan Maria Atatang. Tersangka, Andreas Bambang Sugiarto, 40 tahun, divonis hukuman 12 tahun penjara. Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, yaitu 17 tahun penjara.

Ketua majelis hakim, I G.N. Adi Wardhana, menyatakan, hal yang meringankan antara lain terdakwa dianggap hanya ikut membantu dan bukan

...

Berita Lainnya