Bekas Pimpinan DPRD Tersangka Korupsi

Menyalurkan dana aspirasi ke yayasan milik sendiri.

Senin, 14 Desember 2009

BOJONEGORO -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bojonegoro pada 2004-2009 Tamam Syaifuddin dan wakilnya, Maksum Amin, diduga terlibat kasus dugaan korupsi dana jaringan aspirasi masyarakat tahun anggaran 2008 sebesar Rp 36,5 miliar. Tamam juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana perjalanan dinas DPRD Bojonegoro sebesar Rp 13,2 miliar.

Kepala Satuan Reserse Kepolisian Resor Bojonegoro Ajun Komisaris Suprapto mengatakan keduanya

...

Berita Lainnya