Pengadilan Tinggi Bebaskan Pilot Marwoto

Penasihat hukum terdakwa, Mochtar Zuhdy, menyatakan pihaknya akan mempelajari isi pertimbangan putusan tersebut.

Sabtu, 12 Desember 2009

YOGYAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta membebaskan Marwoto Komar, 45 tahun, mantan pilot pesawat Garuda yang juga terdakwa kasus kecelakaan pesawat Garuda pada 7 Maret 2007. "Unsur kealpaan yang dinyatakan majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman tidak terbukti," kata Suratno, juru bicara Pengadilan Negeri Sleman, kemarin.

Dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman pada 6 April lalu, terdakwa terbukti secara

...

Berita Lainnya