Terdakwa Demo Maut Dihukum 7 Tahun

Kamis, 10 Desember 2009

MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menolak dakwaan pasal pembunuhan berencana terhadap terdakwa demo maut, Juhal Siahaan, di Pengadilan Negeri Medan kemarin. Juhal divonis tujuh tahun penjara.

Vonis tersebut lebih ringan daripada dakwaan jaksa, yang mengancam hukuman 11 tahun penjara. Jaksa mendakwa Juhal dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Pasal 170 tentang perusakan, Pasal 146 tentang pembubaran si

...

Berita Lainnya