Manisih Diancam 7 Tahun Penjara

Dakwaan terhadap Manisih dinilai melanggar hak asasi.

Kamis, 10 Desember 2009

BATANG - Pengadilan Negeri Batang kemarin menggelar sidang perdana terhadap Manisih. Ibu rumah tangga ini didakwa mencuri kapuk di salah satu lahan milik PT Segayung, di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, pada 2 November lalu.

Dalam sidang yang berlangsung kurang dari lima menit itu, Manisih bersama Sri Suratmi, 19 tahun, Juwono (16), dan Rusnoto (14) terancam hukuman tujuh tahun penjara. Jaksa penuntut umum, Laily Meylinda, menyatakan para terdakwa

...

Berita Lainnya