Koruptor Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Rabu, 9 Desember 2009

BANDUNG - Bekas Direktur Utama Pusat Koperasi Unit Desa Kana Sudjana Mustafa dan Direktur Perdagangan Mochmad Hazaeni Adam terancam hukuman penjara seumur hidup. Dalam sidang yang digelar terpisah di Pengadilan Negeri Bandung kemarin, keduanya didakwa menilap dana penyaluran pupuk industri dan bersubsidi pada 2005-2008 sejumlah Rp 5,9 miliar.

Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi dan Undang-Undang

...

Berita Lainnya