Dimyati Natakusumah Dijerat Pasal Berlapis

Jumat, 4 Desember 2009

PANDEGLANG -- Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Dimyati Natakusumah, kemarin menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Pandeglang, Banten. Bekas Bupati Pandeglang ini dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2, 3, dan 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup dan minimal satu tahun penjara.

Tuntutan dibacakan selama tiga jam oleh enam jaksa secara

...

Berita Lainnya