Penahanan Pencuri Semangka Ditangguhkan

Majelis hakim mempertimbangkan kedua terdakwa sangat dibutuhkan oleh keluarga mereka.

Rabu, 2 Desember 2009

KEDIRI -- Penahanan Basar Suyanto, 47 tahun, dan Kholil, 50 tahun, kemarin ditangguhkan oleh Pengadilan Negeri Kota Kediri. Penetapan itu dibacakan dalam sidang majelis hakim yang dipimpin Roro Budyanti setelah mempertimbangkan permohonan keduanya melalui penasihat hukum mereka, Nurbaedah. "Mulai hari ini kalian bisa berkumpul dengan keluarga," tutur hakim Roro.

Basar dan Kholil, warga Kelurahan Budjel, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, menjadi terda

...

Berita Lainnya