Hakim Janji Lepaskan Pencuri Semangka

Pencuri angsa juga diancam hukuman penjara lima tahun.

Sabtu, 28 November 2009

KEDIRI - Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri, Budiarti Setyowati, berjanji akan melepaskan dua pencuri semangka jika ada pengajuan permohonan penangguhan penahanannya. Sayang, mereka tidak punya pengacara yang bisa mengajukan penangguhan penahanannya.

"Mereka tidak memiliki uang untuk membayar penasihat hukum," kata Budiarti. Seperti diwartakan sebelumnya, Terdakwa, Basar Suyanto dan Kholil, ditangkap polisi karena kedapatan mencuri

...

Berita Lainnya