Kilas
Puriyanto Dihukum 10 Tahun

Kamis, 26 November 2009

MADIUN -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menghukum Puriyanto alias Jolodong, 29 tahun, 10 tahun penjara karena melindaskan Endi Tegar Kurniadinata, 4 tahun, anaknya sendiri, pada kereta api yang sedang melaju.

Majelis hakim menilai Puriyanto terbukti melakukan percobaan pembunuhan. Namun, hukuman ini tak memuaskan Depi Kristiani, ibu korban.

Menurut Depi, akibat perbuatan terdakwa, kini anaknya cacat seumur hidup karena kaki kanan

...

Berita Lainnya