Kilas
Puriyanto Dihukum 10 Tahun
Kamis, 26 November 2009
MADIUN -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menghukum Puriyanto alias Jolodong, 29 tahun, 10 tahun penjara karena melindaskan Endi Tegar Kurniadinata, 4 tahun, anaknya sendiri, pada kereta api yang sedang melaju.
Majelis hakim menilai Puriyanto terbukti melakukan percobaan pembunuhan. Namun, hukuman ini tak memuaskan Depi Kristiani, ibu korban.
Menurut Depi, akibat perbuatan terdakwa, kini anaknya cacat seumur hidup karena kaki kanan
...