Kilas
Hari Ini Puteh Bebas Bersyarat

Rabu, 18 November 2009

BANDUNG - Mulai hari ini Abdullah Puteh, terpidana kasus korupsi Rp 12,5 miliar, bisa menghirup udara bebas. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Murjito, menyatakan bekas Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam itu mendapatkan fasilitas pembebasan bersyarat karena telah melunasi hukuman denda Rp 500 juta. Selain itu, dia sudah menjalani lebih dari sepertiga masa hukuman.

Puteh adalah terpidana kasus korupsi senilai Rp 12,5 miliar dalam pr

...

Berita Lainnya