PK Rokhmin Dahuri Dikabulkan

Sabtu, 14 November 2009

Jakarta - Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri. Hukuman penjara terpidana kasus korupsi dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan itu dikurangi dari 7 menjadi 4,5 tahun.

"Majelis hakim mengabulkan peninjauan kembali terpidana, membatalkan putusan Mahkamah Agung tanggal 8 Mei 2008," kata Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Mahkamah Andri Tristianto Sutrisna kemar

...

Berita Lainnya