Kasus Korupsi Stadion Surabaya
Wakil Ketua DPRD Divonis Bebas

Sebelumnya, tiga terdakwa lain juga divonis bebas.

Kamis, 5 November 2009

SURABAYA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas bekas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Surabaya Musyafak Rouf. Dalam vonis yang dibacakan Ketua majelis hakim Ali Makki, ia tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Karena itu, hakim membebaskan Musyafak dari segala tuduhan korupsi dan mengembalikan nama baiknya.

Berdasarkan keterangan saksi ahli, hakim menilai Musyafak tak melanggar Peraturan Wali Kota Nomor 44 Tahun 2

...

Berita Lainnya