Dosen Pendemo Maut Dihukum

Jumat, 30 Oktober 2009

MEDAN - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada Rudolf Marpaung, dosen Sisingamangaraja XII, kemarin. Dia terlibat aksi unjuk yang berujung pada meninggalnya Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara Abdul Aziz Angkat di gedung DPRD Sumatera Utara, 3 Februari lalu.

Selain memvonis Rudolf, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada enam terdakwa lainnya. Mereka dijatuhi hukuman bervariasi, dari 12 b

...

Berita Lainnya