Eksepsi Pembunuh Wartawan Ditolak

Pengacara mengajukan permohonan banding.

Jumat, 30 Oktober 2009

DENPASAR - Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menolak eksepsi atau nota keberatan I Nyoman Susrama, terdakwa pembunuh wartawan Radar Bali, Anak Agung Gede Prabangsa. Hakim beralasan eksepsi yang diajukan tidak disertai dasar hukum yang jelas. "Untuk selanjutnya, sidang dilanjutkan dengan kesaksian-kesaksian," kata ketua majelis hakim Jumain dalam sidang lanjutan yang berlangsung kemarin.

Dalam eksepsi yang dibacakan pada sidang sebelumnya, tim

...

Berita Lainnya