PASCAGEMPA SUMATERA BARAT
Korban PHK Mengadu ke LBH

Ribuan korban kekurangan tenda.

Kamis, 22 Oktober 2009

PADANG - Para pekerja di Sumatera Barat, yang terancam pemutusan hubungan kerja (PHK) karena bangunan tempatnya bekerja rusak berat akibat gempa berkekuatan 7,9 pada skala Richter, mulai dapat perlindungan hukum. Lembaga Bantuan Hukum Padang membuka pengaduan untuk pekerja yang dimaksud.

"Kami langsung buka posko pengaduan untuk pekerja yang terancam PHK," kata Koordinator Divisi Hak Asasi Manusia LBH Padang Vino Oktavia kemarin. Kamar Dagang dan

...

Berita Lainnya