Jawa Barat Berkukuh Miliki Gasibu

"Putusan MA tak bisa dieksekusi."

Rabu, 21 Oktober 2009

BANDUNG -- Pemerintah Jawa Barat berkukuh atas kepemilikan lahan seputar kawasan Gasibu. Putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung dinilai hanya berisi perintah kepada Pengadilan Tata Usaha Negara untuk membatalkan sertifikat dan bukan membuat sertifikat baru. "Artinya tanah itu masih milik provinsi dan tidak akan bisa dieksekusi," kata Ahmad Heryawan, Gubernur Jawa Barat, di Bandung kemarin.

Dua hari lalu, Heryawan dan sejumlah pejabat provin

...

Berita Lainnya