Warga Menang Gugatan Lawan Kodam Siliwangi

"Kalau dirasa merendahkan martabat TNI, maka ada banding atau gugatan balik."

Rabu, 14 Oktober 2009

BANDUNG -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memenangkan sebagian gugatan empat warga Jalan Lombok RT 01 RW 03, Bandung, atas tergugat Presiden RI, dalam hal ini melalui Komando Daerah Militer III Siliwangi. "Hakim memutuskan perbuatan Zidam (Zeni Kodam) III/Siliwangi yang telah mengosongkan dan membongkar secara paksa empat rumah di Jalan Lombok merupakan perbuatan melawan hukum," ujar koordinator kuasa hukum penggugat, Muhammad Bastari, saat

...

Berita Lainnya