KISRUH TANGKUBAN PARAHU
M.S. Kaban Dituntut Batalkan Izin

"Undang-Undang Dasar saja bisa direvisi, apalagi sekadar surat keputusan menteri."

Senin, 12 Oktober 2009

Bandung -- Sejumlah pakar lingkungan di Bandung, Jawa Barat, mendesak Menteri Kehutanan M.S. Kaban mencabut izin pengelolaan kawasan wisata di Gunung Tangkuban Parahu. Pembangunan di sekitar kawasan tersebut berpotensi merusak alam.

Anggota Dewan Pakar di Dewan Pemerhati Kehutanan dan Lingkungan Tatar Sunda, Supardiyono Sobirin, mengatakan izin pembangunan harus direvisi. "Undang-Undang Dasar saja bisa direvisi, apalagi hanya sekadar surat keputus

...

Berita Lainnya