KISRUH TANGKUBAN PARAHU
Graha Rani Dinilai Tak Langgar Aturan

M.S. Kaban menolak berkomentar.

Kamis, 8 Oktober 2009

BANDUNG - Pemberian izin terhadap PT Graha Rani Putra Persada dinilai tidak melanggar aturan yang berlaku. Daruri, Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Departemen Kehutanan, mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1994 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Zona Pemanfaatan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam, yang berwenang mengeluarkan izin adalah Menteri Kehutanan.

Rekomendasi dari pem

...

Berita Lainnya