Korupsi Duit Retribusi
Pejabat Cilegon Divonis 18 Bulan

Tahanan KPK menjadi Saksi kasus kredit fiktif.

Jumat, 2 Oktober 2009

SERANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang kemarin menjatuhkan vonis 18 bulan penjara terhadap Suhardi, Kepala Seksi Lalu Lintas Hubungan Laut Dinas Perhubungan Kota Cilegon, Banten. Suhardi dinyatakan terbukti ikut korupsi duit retribusi jasa pelabuhan bersama empat pejabat lainnya senilai Rp 6,1 miliar.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider Rp 1,5 miliar. Suhardi sendiri juga didenda Rp 5

...

Berita Lainnya