Pengelola Kaki Lima Diancam Penjara

Rabu, 30 September 2009

BANDUNG -- Iwan Suhermawan, bekas Direktur CV Usaha Mandiri Pedagang Kaki Lima, terancam hukuman minimal 4 tahun penjara terkait dengan kasus korupsi dana relokasi pedagang kaki lima Kota Bandung Rp 2,5 miliar pada 2004. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung kemarin, jaksa penuntut umum Erwin Widihantono menyatakan Iwan telah memperkaya diri sendiri.

Kasus ini bermula ketika Bagian Ekonomi Kota Bandung menunjuk CV Usaha sebag

...

Berita Lainnya