Gubernur Belum Tanda Tangani Qanun

Selasa, 29 September 2009

Banda Aceh -- Qanun atau Peraturan Daerah Jinayah dan Qanun Acara Jinayah yang, telah disahkan dua pekan lalu oleh Dewan Perwakilan Rakyat Nanggroe Aceh Darussalam, ternyata belum ditandatangani Gubernur Irwandi Yusuf.

"Kami sudah sampaikan qanun tersebut ke pemerintah Aceh, tapi sampai sekarang belum ditandatangani," ujar Sekretaris DPR Aceh Hasan Basry A. Thaleb kepada Tempo kemarin.

Rencananya, setelah ditandatangani oleh gubernur, qanun tersebut

...

Berita Lainnya