Kilas
Menjelang Lebaran, Truk Dilarang Lewat

Senin, 14 September 2009

Bandung -- Mulai empat hari sebelum Lebaran (H-4), truk pengangkut barang dilarang melewati jalan yang menjadi ruas mudik dan balik. Aturan itu hanya berlaku untuk truk kontainer dan trailer pengangkut barang yang bukan bahan kebutuhan pokok dan bahan bakar minyak. "Untuk truk-truk pengangkut bahan pokok dan bahan bakar tetap diperbolehkan karena itu termasuk barang kebutuhan pokok masyarakat, termasuk di hari Lebaran," kata Kepala Kepolisian Daera

...

Berita Lainnya