Penelanjang Mahasiswi Diancam 9 Tahun

Jumat, 21 Agustus 2009

MAKASSAR -- Lima anggota Kepolisian Wilayah Kota Besar Makassar, Sulawesi Selatan, yang menjadi terdakwa kasus penelanjangan dan merekam kemaluan mahasiswi perguruan tinggi swasta di Makassar, R, kemarin disidang di Pengadilan Negeri Makassar.

Sidang yang dipimpin Andi Cakra dibagi dalam tiga berkas. Briptu Jonas Bumbungan dan Briptu Muh Aziz Tahir dikenai pasal perbuatan cabul dengan ancaman penjara sembilan tahun, pemaksaan dengan ancaman penja

...

Berita Lainnya