Sidang Unjuk Rasa Maut
Dosen Divonis 3,5 Tahun Penjara

Saksi tidak melihat terdakwa di lokasi kejadian.

Jumat, 21 Agustus 2009

MEDAN -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, memvonis Poltak Panjaitan dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Dosen Universitas Negeri Medan itu terlibat unjuk rasa mendukung pembentukan Provinsi Tapanuli.

Dalam putusan yang dibacakan ketua majelis hakim, Kusnoto, di ruang sidang Cakra IV, Medan, Poltak dinyatakan bersalah. Dia melanggar Pasal 146 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana junto Pasal 55 ayat 1 tentang perbuatan bersama

...

Berita Lainnya