Aktivis Minta Menteri Kaban dan Gubernur Riau Diperiksa Ulang

MA menilai Tengku Azmun melakukan tindak korupsi secara bersama-sama.

Rabu, 5 Agustus 2009

RAIU - Aktivis lingkungan hidup Riau menyambut positif putusan Mahkamah Agung atas kasasi Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar, yang memvonis 11 tahun penjara. Putusan ini memberikan harapan bagi para penggiat lingkungan agar kasus pembalakan hutan Riau dituntaskan serta menyeret sejumlah pejabat yang tersangkut.

"Meski tidak sehebat putusan pengadilan tinggi, yang menaikkan vonis menjadi 16 tahun, putusan ini kami nilai telah memenuhi rasa kead

...

Berita Lainnya