Bos Tripanca Divonis 5 Tahun Penjara

Membobol Rp 735 miliar dari bank miliknya.

Sabtu, 25 Juli 2009

Bandar Lampung -- Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, memvonis Sugiharto Wiharjo alias Alay dengan hukuman 5 tahun penjara. Selain itu, pemilik Tripanca Group itu diwajibkan membayar denda Rp 50 miliar subsider 6 bulan.

Vonis tersebut lebih ringan dua tahun dibanding tuntutan jaksa, 7 tahun penjara. "Terdakwa terbukti melakukan tindak kejahatan perbankan, yaitu melakukan kredit fiktif," kata ketua majelis hakim, M. Asnun, kemarin.

Sem

...

Berita Lainnya