Kilas
Polisi Peleceh Mahasiswi Diancam 9 Tahun

Jumat, 24 Juli 2009

MAKASSAR - Berkas lima anggota Kepolisian Kota Besar Makassar, yang menjadi tersangka pelecehan seksual terhadap RFL, mahasiswi STIEM Bongaya, kemarin diserahkan penyidik kepolisian ke Kejaksaan Negeri Makassar. Dari pasal-pasal yang disangkakan, para terdakwa terancam hukuman sembilan tahun penjara.

Kelima terdakwa itu adalah Andi Fahruddin, Syahrul, Briptu Jonas Bumbungan, Briptu Muh Aziz Tahir, dan Brigpol Arifin. Pada Oktober 2008, RFL ditelan

...

Berita Lainnya