Unjuk Rasa Maut Sumatera Utara
Enam Mahasiswa Divonis 5 Tahun

Jumat, 24 Juli 2009

Medan -- Enam mahasiswa Universitas Sisingamangaraja XII divonis masing-masing 5 tahun penjara, lebih ringan satu tahun daripada tuntutan jaksa. Mereka diduga terlibat dalam demonstrasi berujung maut, yang menewaskan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Abdul Aziz Angkat pada Februari silam.

Ketua Majelis Hakim Charis Mardianto mengatakan, berdasarkan keterangan para saksi dan fakta-fakta di persidangan, seluruh dakwaan jaksa penuntut umum terpen

...

Berita Lainnya