Timika Rusuh, Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka

Jumat, 24 Juli 2009

TIMIKA -- Tujuh warga sipil ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran bus karyawan PT Freeport, Rabu dua pekan silam. Juru bicara Kepolisian Daerah Papua, Ajun Komisaris Besar Nurhabri, mengatakan mereka ditangkap dari rumah masing-masing. "Tujuh orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya kemarin.

Selain membakar bus karyawan, ketujuh orang yang identitasnya dirahasiakan itu membakar mobil satuan keamanan dan pos penjagaan PT Freeport In

...

Berita Lainnya