Wartawan Makassar Dituntut 1 Tahun Penjara

"Secara pribadi kami menolak."

Jumat, 24 Juli 2009

MAKASSAR -- Jaksa menuntut satu tahun penjara terhadap wartawan Makassar, Jupriadi Asmaradhana alias Upi Bin Baso Suma. Bekas kontributor Metro TV biro Makassar itu didakwa telah melakukan tindak pidana penghinaan terhadap bekas Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Inspektur Jenderal Polisi Sisno Adiwinoto.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama satu tahun," kata jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Makassar, Imran Y

...

Berita Lainnya