Kosmetik Berbahaya Disita

Jumat, 17 Juli 2009

MAKASSAR - Balai Besar Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Makassar, Sulawesi Selatan, menyita 4.898 item kosmetik tanpa izin edar. Kosmetik berbahaya itu terdiri atas 17 item, yang empat item di antaranya telah dikenai public warning sejak Juni 2009. "Disita karena akan membahayakan masyarakat," kata Kepala BPPOM Makassar Maringa Silitonga di kantornya kemarin.

Kosmetik tanpa izin edar itu, kata dia, ditemukan di rumah pengedar bernama Machm

...

Berita Lainnya