Enam Mahasiswa Peserta Demo Maut Medan Dituntut 7 Tahun

Rabu, 15 Juli 2009

MEDAN - Enam mahasiswa Universitas Sisingamangaraja XII, Medan, yang terlibat demo anarkistis pada 3 Februari lalu di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara kemarin dituntut masing-masing tujuh tahun penjara.

Jaksa penuntut Adlina dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan mengungkapkan, keenam terdakwa adalah Supri Handi Hutapea, 20 tahun, Sopan Megayanto Simanungkalit (24), Matatia Januari Sibuea (27), Dedi Lumban Tungkup (20),

...

Berita Lainnya