Membunuh, Welington Divonis Seumur Hidup

Selasa, 14 Juli 2009

BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung kemarin menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup bagi Welington Marabu Aritonang, 21 tahun. Ia dinyatakan terbukti bersalah telah membunuh Novriadi, mantan mahasiswa Sekolah Tinggi Pariwisata Bandung, Desember lalu, dengan terencana. "Terdakwa melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," kata Hardi Siswoyo, ketua majelis hakim, saat membacakan putusan.

Vonis itu lebih berat ketimban

...

Berita Lainnya