Kasus Ijazah Palsu Bupati Lebak Dihentikan

Senin, 6 Juli 2009

SERANG - Kepolisian Daerah Banten telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan ijazah palsu milik Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya.

Menurut Kepala Polda Banten Brigadir Jenderal Rumiah Kartoredjo, surat perintah itu sudah dia tanda tangani secara resmi pada 29 Juni lalu dengan nomor SP.Sidik/36/VI/2009. "SP3 ini untuk memberikan kepastian hukum. Tidak boleh menggantungkan masalah tanpa adanya bukti-bukti yang cukup," ka

...

Berita Lainnya