Kilas
Dua Pejabat Koperasi Tersangka

Sabtu, 27 Juni 2009

BANDUNG - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan dua pejabat Pusat Koperasi Unit Desa Jawa Barat sebagai tersangka dugaan korupsi penjualan pupuk. Keduanya adalah Gana Sujana Mustafa, mantan direktur utama, dan Mohamad Hasaini Adan, direktur perdagangan. "Dalam kasus ini negara dirugikan Rp 13 miliar," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Dadang Alex kemarin siang.

Kasus ini berawal dari kerja sama penyaluran pupuk antara Pusat KUD dan PT Pupuk K

...

Berita Lainnya