Penyelundup Sabu-sabu ke Penjara Tertangkap

Jumat, 19 Juni 2009

BANDUNG -- Yayan Mulyana, 43 tahun, tertangkap ketika membawa sekitar 1 gram sabu-sabu dan 400 butir pil Lexotan saat berkunjung ke rumah tahanan Kebonwaru, Bandung, kemarin. Yayan diduga hendak menyelundupkan dan memberikan barang itu kepada Opik, narapidana kasus perusakan dan pengeroyokan, yang akan dibesuknya.

Kepala Rumah Tahanan Kelas I Bandung, atau dikenal juga dengan Penjara Kebonwaru, Andika Dwi Prasetya, mengatakan sabu itu disembunyika

...

Berita Lainnya