Lalu Serinata Dihukum 5 Tahun Penjara

"Banding, kami kecewa terhadap putusan hakim."

Jumat, 12 Juni 2009

MATARAM -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Barat periode 1999-2004, Lalu Serinata, divonis hukuman lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram kemarin. Serinata didakwa terlibat kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah NTB tahun 2003 sebesar Rp 10 miliar.

Setelah vonis diketuk, Serinata, yang juga Gubernur NTB periode 2003-2008, tidak dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan setempat. Sebab, ket

...

Berita Lainnya